Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah suatu kondisi dalam
pekerjaan yang sehat dan aman baik itu bagi pekerjaannya, perusahaan maupun
bagi masyarakat dan lingkungan sekitar pabrik atau tempat kerja tersebut.
Keselamatan dan kesehatan kerja juga merupakan suatu usaha untuk mencegah
setiap perbuatan atau kondisi tidak selamat, yang dapat mengakibatkan
kecelakaan.
Undang-Undang yang mengatur K3 adalah sebagai berikut :
- Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan
Kerja
Undang-Undang ini mengatur dengan jelas tentang kewajiban
pimpinan tempat kerja dan pekerja dalam melaksanakan keselamatan kerja.
- Undang-undang nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan.
Undang- Undang ini menyatakan bahwa secara khusus perusahaan
berkewajiban memeriksakan kesehatan badan, kondisi mental dan kemampuan fisik
pekerja yang baru maupun yang akan dipindahkan ke tempat kerja baru, sesuai
dengan sifat-sifat pekerjaan yang diberikan kepada pekerja, serta pemeriksaan
kesehatan secara berkala. Sebaliknya para pekerja juga berkewajiban memakai
alat pelindung diri (APD) dengan tepat dan benar serta mematuhi semua syarat
keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan. Undang-undang nomor 23
tahun 1992, pasal 23 Tentang Kesehatan Kerja juga menekankan pentingnya
kesehatan kerja agar setiap pekerja dapat bekerja secara sehat tanpa
membahayakan diri sendiri dan masyarakat sekelilingnya hingga diperoleh
produktifitas kerja yang optimal. Karena itu, kesehatan kerja meliputi
pelayanan kesehatan kerja, pencegahan penyakit akibat kerja dan syarat
kesehatan kerja.
- Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Undang-Undang ini mengatur mengenai segala hal yang
berhubungan dengan ketenagakerjaan mulai dari upah kerja, jam kerja, hak
maternal, cuti sampi dengan keselamatan dan kesehatan kerja.
Sebagai penjabaran dan kelengkapan Undang-undang tersebut,
Pemerintah juga mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) dan Keputusan Presiden
terkait penyelenggaraan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), diantaranya
adalah :
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 11 Tahun
1979 tentang Keselamatan Kerja Pada Pemurnian dan Pengolahan Minyak dan
Gas Bumi
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1973 tentang
Pengawasan Atas Peredaran, Penyimpanan dan Penggunaan Pestisida
- Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1973 tentang
Pengaturan dan Pengawasan Keselamatan Kerja di Bidang Pertambangan
- Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1993 tentang Penyakit
Yang Timbul Akibat Hubungan Kerja
Berdasarkan Undang-undang Jaminan Keselamatan dan Kesehatan
Kerja itu diperuntukkan bagi seluruh pekerja yang bekerja di segala tempat
kerja, baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di
udara, yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia. Jadi
pada dasarnya, setiap pekerja di Indonesia berhak atas jaminan keselamatan dan
kesehatan kerja.
Menurut pasal 12 UU No.1 tahun 1970 tentang Keselamatan dan
Kesehatan Kerja, kewajiban dan hak tenaga kerja adalah sebagai berikut :
- Memberikan keterangan yang benar bila diminta oleh
pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja
- Memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan
- Memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat keselamatan
dan kesehatan yang diwajibkan
- Meminta pada Pengurus agas dilaksanakan semua syarat
keselamatan dan kesehatan yang diwajibkan
- Menyatakan keberatan kerja pada pekerjaan di mana
syarat keselamatan dan kesehatan kerja serta alat-alat perlindungan diri
yang diwajibkan diragukan olehnya kecuali dalam hal-hal khusus ditentukan
lain oleh pegawai pengawas dalam batas-batas yang masih dapat
dipertanggung-jawabkan.
Yang perlu diketahui pertama adalah Pengurus/Pengawas merupakan
orang yang mempunyai tugas memimpin langsung sesuatu tempat kerja atau
bagiannya yang berdiri sendiri. Berdasarkan pasal 8, 9, 11 dan 14 Undang -
Undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pengurus
bertanggung jawab untuk :
- Memeriksakan kesehatan badan, kondisi mental dan
kemampuan fisik dari tenaga kerja yang akan diterimanya maupun akan
dipindahkan sesuai dengan sifat - sifat pekerjaan yang diberikan padanya.
- Memeriksa semua tenaga kerja yang berada di bawah
pimpinannya, secara berkala pada Dokter yang ditunjuk oleh Pengusaha dan
dibenarkan oleh Direktur
- Menunjukkan dan menjelaskan pada tiap tenaga kerja baru
tentang :
- Kondisi-kondisi dan bahaya-bahaya serta apa yang dapat
timbul dalam tempat kerjanya
- Semua pengamanan dan alat - alat perlindungan yang
diharuskan dalam semua tempat kerjanya
- Alat-alat perlindungan diri bagi tenaga kerja yang
bersangkutan
- Cara-cara dan sikap yang aman dalam melaksanakan
pekerjaannya
- Bertanggung jawab dalam pencegahan kecelakaan dan
pemberantasan kebakaran serta peningkatan keselamatan dan kesehatan kerja,
pula dalam pemberian pertolongan pertama dalam kecelakaan.
- Melaporkan tiap kecelakaan yang terjadi dalam tempat
kerja yang dipimpinnya, pada pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga
Kerja.
- Secara tertulis menempatkan dalam tempat kerja yang
dipimpinnya, semua syarat keselamatan kerja yang diwajibkan, sehelai
Undang-undang ini dan semua peraturan pelaksanaannya yang berlaku bagi
tempat kerja yang bersangkutan, pada tempat-tempat yang mudah dilihat dan
terbaca dan menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli kesehatan kerja
Dalam Perjanjian Kerja Bersama akan dikaji hal-hal
yang berkaitan dengan pelaksanaan upah, keselamatan dan kesejahteraan karyawan.
Perusahaan dan setiap pekerja harus sadar sepenuhnya bahwa K3 adalah kewajiban
dan tanggung jawab bersama. PKB biasanya akan mengatur mengenai hak dan
kewajiban dari para karyawan dalam hal K3 sebagai mana PKB juga akan mengatur
mengenai hak dan kewajiban perusahaan. Dalam Perjanjian Kerja Bersama juga
tertulis sanksi-sanksi yang diberikan apabila salah satu dari kedua belah pihak
melanggar PKB.
Kendala-kendala
yang biasa dihadapi dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Bersama dalam hal penerapan
K3
- Pemahaman karyawan mengenai isi Perjanjian Kerja
Bersama.
Cara mengatasi perlunya pembinaan atau koordinasi dan
sosialisasi antara pengurus Serikat Pekerja dengan para pekerja melalui
musyawarah
- Penanganan keselamatan kerja tidak optimal
Cara mengatasi adalah apabila terjadi kecelakaan berarti
tindakan pecegahan tidak berhasil, maka pihak manajemen perusahaan mempunyai
kesempatan untuk mempelajari apa yang salah.
- Kebijakan perusahaan yang tidak tegas.
Cara mengatasi adanya tindakan yang tegas apabila terjadi
ketidakdisiplinan pegawai dalam bekerja.