Senin, 23 November 2015

Standar Internasional

Standar Internasional adalah standar yang dikembangkan oleh badan standarisasi internasional yang diterapkan diseuruh dunia. Standar ini dapat digunakan secara langsung atau disesuaikan dengan kondisi setempat. Adopsi standar internasional oleh suatu negara dapat menghasilkan standar nasional yang setara dan secara substansial mirip dengan standar internasional yang dijadikan sumber. Organisasi penerbit standar internasional paling terkemuka adalah International Organization for Standardization dan contoh standar internasional yang sudah dipakai oleh Indonesia (melalui Badan Standardisasi Nasional) adalah ISO 9000.
Standardisasi internasional dibentuk untuk berbagai teknologi yang mencakup berbagai bidang, antara lain bidang informasi dan telekomunikasi, tekstil, pengemasan, distribusi barang, pembangkit energi dan pemanfaatannya, pembuatan kapal, perbankan dan jasa keuangan, dan masih banyak lagi. Hal ini akan terus berkembang untuk kepentingan berbagai sektor kegiatan industri pada masa-masa yang akan datang. Perkembangan ini diperkirakan semakin pesat antara lain karena kemajuan dalam perdagangan bebas di seluruh dunia, penetrasi teknologi antar sektor, sistem komunikasi di seluruh dunia, dan standar global untuk pengembangan teknologi, serta pembangunan di negara-negara berkembang.

Standardisasi internasional adalah suatu kenyataan yang diperlukan di dalam suatu sektor industri tertentu bila mayoritas barang dan jasa yang dihasilkan harus memenuhi suatu standar yang telah dikenal. Standar seperti ini perlu disusun dari kesepakatan-kesepakatan melalui konsensus dari semua pihak yang berperan dalam sektor tersebut, terutama dari pihak produsen, konsumen, dan seringkali juga pihak pemerintah. Mereka menyepakati berbagai spesifikasi dan kriteria untuk diaplikasikan secara konsisten dalam memilih dan mengklasifikasikan barang, sarana produksi, dan persyaratan dari jasa yang ditawarkan.

        Secara umum tujuan  penyusunan standar internasional adalah untuk memfasilitasi perdagangan, pertukaran, dan alih teknologi melalui peningkatan mutu dan kesesuaian produksi pada tingkat harga yang layak, peningkatan kesehatan, keamanan dan perlindungan lingkungan, dan pengurangan limbah, kesesuaian dan keandalan inter-operasi yang lebih baik dari berbagai komponen untuk menghasilkan barang maupun jasa yang lebih baik, dan penyederhanaan perancangan produk untuk peningkatan keandalan kegunaan barang dan jasa, serta peningkatan efisiensi distribusi produk dan kemudahan pemeliharaannya. Harapannya, pengguna (konsumen) lebih percaya pada barang dan jasa yang telah mendapatkan jaminan sesuai dengan standar internasional. Jaminan terhadap kesesuaian tersebut dapat diperoleh baik dari pernyataan penghasil barang maupun melalui pemeriksaan oleh lembaga independen.

Sumber:
https://id.wikipedia.org/wiki/Standar_internasional
https://sites.google.com/site/kelolakualitas/sertfikasi-standard-kualitas-internasional

Persatuan Insinyur Indonesia


Persatuan Insinyur Indonesia (PII) adalah organisasi yang berdiri sejak Tahun 1952 didirikan oleh Bapak Ir. Djuanda Kartawidjaja dan Bapak Ir. Rooseno Soeryohadikoesoemo  di Bandung, merupakan organisasi profesi tertua kedua di Indonesia setelah Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Dalam sejarahnya PII telah banyak menelurkan cendekiawan-cendekiawan dan profesional-profesional yang memegang peranan penting di tanah air kita dalam beberapa dekade ini. PII di dalam menjalankan proses kaderisasi insinyur melalui continuous development program (CPD)yang isi programnya selain berisikan pengetahuan keinsinyuran (sains dan teknologi) juga menitikberatkan pada pengenalan dan pemantapan pembahasan mengenai ‘etika profesi Insinyur’. Sarjana Teknik diharapkan setelah menjadi Anggota PII diwajibkan memegang teguh etika profesi keinsinyuran yang dituliskan dalam Kode Etik Insinyur Indonesia.



Persatuan Insinyur Indonesia merupakan wadah berhimpunnya para Insinyur Indonesia, untuk secara bersama meningkatkan kemanfaatannya bagi bangsa dan negara, serta penguasaan, pengembangan serta pemberdayaan iptek dan kompetensi, untuk nilai tambah kesejahteraan umat manusia pada umumnya, khususnya rakyat Indonesia.
Dengan adanya wadah ini di harapkan banyak pemikiran pemikiran baru demi perkembangan dunia konstruksi di Indonesia dan dengan adanya organisasi tentunya bertujuan menjadi organisasi profesi keinsinyuran secara nasional yang memiliki kesetaraan dan diakui internasional. Memupuk profesionalisme korsa Insinyur Indonesia, meningkatkan jiwa serta semangat persatuan nasional dalam mendarma baktikan kompetensinya kepada kepentingan bangsa dan negara melalui peningkatan nilai tambah perwujudan cita-cita bangsa. Meningkatkan kepedulian dan tanggap profesional terhadap permasalahan, tantangan, serta peluang pembangunan daerah/nasional melalui optimasi pemberdayaan kompetensi professional secara integratif, mendorong profesionalisme dalam penguasaan, pengembangan, pemanfaatan ilmu pengetahuan dan inovasi teknologi untuk meningkatkan kemandirian dan kesejahteraan umat manusia pada umumnya dan khususnya rakyat Indonesia.


Sumber:
http://habibierazak.com/2013/08/kode-etik-insinyur-indonesia-dan-seberapa-jauh-pengaruhnya-terhadap-profesi-keinsinyuran-dan-kehidupan-berbangsa-dan-bernegara/

https://trinela.wordpress.com/2009/04/28/persatuan-insinyur-indonesia/

Rabu, 04 November 2015

Etika Profesi

Etika profesi adalah sikap etis sebagai bagian integral dari sikap hidup dalam menjalankan kehidupan sebagai pengemban profesi. Etika profesi juga merupakan sikap hidup untuk memenuhi kebutuhan pelayanan profesional dari klien dengan keterlibatan dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka kewajiban masyarakat sebagai keseluruhan terhadap para anggota masyarakat yang membutuhkannya dengan disertai refleksi yang seksama, (Anang Usman, SH., MSi.).
Prinsip dasar di dalam etika profesi :
1.      Tanggung jawab
§  Terhadap pelaksanaan pekerjaan itu dan terhadap hasilnya.
§  Terhadap dampak dari profesi itu untuk kehidupan orang lain atau masyarakat pada umumnya.
2.      Keadilan.
3.      Prinsip ini menuntut kita untuk memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya.
4.      Prinsip Kompetensi, melaksanakan pekerjaan sesuai jasa profesionalnya, kompetensi dan ketekunan
5.      Prinsip Prilaku Profesional, berprilaku konsisten dengan reputasi profesi
6.      Prinsip Kerahasiaan, menghormati kerahasiaan informasi
7.       
Etika profesi diperlukan dalam bidang keteknikan yaitu untuk perilaku anggotanya dalam menjalankan praktek profesinya bagi masyarakat dan lingkungannya. Standar-standar etika merupakan dasar untuk menjaga kelakuan dan integritas atau kejujuran dari seorang tenaga ahli profesi. Dalam rangka menjunjung tinggi integritas, kehormatan dan martabat profesi keteknikan sesuai dengan kode etika profesi keteknikan menurut ABET terdapat 4 (empat) prinsip dasar (fundamental principles) yang harus dilakukan oleh insinyur, yaitu:
a.       Menggunakan keterampilan dan pengetahuan para orang teknik untuk peningkatan kesejahteraan manusia.
b.      Menjadi tidak berat sebelah dan bersikap jujur, melayani dengan ketepatan publik, serta pemberi kerja dan klien para orang teknik.
c.       Bekerja keras untuk meningkatkan kemampuan wewenang.
d.      Mendukung profesional dan masyarakat yang teknis dari disiplin.

Tujuan dari proses pembelajaran etika profesi keteknikan pada dasarnya adalah agar mampu menerapkan etika-etika yang semestinya dilakukan dalam berprofesi sehari-hari, secara umum tujuan-tujuan pembelajaran etika profesi keteknikan adalah sebagai berikut:
·       Menjunjung tinggi martabat profesi; dengan mempelajari etika profesi keteknikan, diharapkan para pelaku profesi lebih bersikap arif dalam menjaga nama baik profesinya.
·       Menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota; pemahaman tentang etika profesi keteknikan diharapkan mampu menjaga kesejahteraan para anggota profesinya dengan cara tidak sewenang-wenang dalam bertindak.
·      Meningkatkan pengabdian para anggota profesi; pengabdian bukanlah hal yang dipaksakan, melainkan dilakukan dengan penuh kesadaran, oleh sebab itu bila sudah mempelajari dan memahami etika profesinya, diharapkan para pelaku profesi dapat mengabdi dengan baik pada profesinya masing-masing.
·       Meningkatkan mutu profesi; jika setiap pelaku profesi menjalankan profesinya dalam koridor etika profesi yang semestinya, maka mutu profesi juga otomatis akan meningkat.
·     Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat; pemahaman dan pengamalan etika profesi akan mendukung terciptanya organisasi profesional yang kuat.

Sumber: 
http://m-roiful.blogspot.co.id/2014/10/tugas-3-pengertian-etika-profesi.html
https://okesofyan.wordpress.com/category/etika-profesi/