Minggu, 24 November 2013

ETIKA PENULISAN DI INTERNET






Didalam penulisan diinternet kita dituntut untuk mentaati semua peraturan yang tealah ditetapkan. Etika menulis di internet ini adalah pendapat pribadi tentang sopan santun menulis di dunia maya. Seperti yang telah ditulis dalam tulisan sebelumnya tentang etika komunikasi di milis, bahwa dunia maya juga mempunyai aturan-aturan dan sopan santun yang harus kita pahami. Sering sekali seseorang dengan seenak hati menulis di blog, mengirimkan pesan melalui email, mengirimkan atau mempublish dokumen elektronis lainnya (gambar, video, tulisan dan bentuk2 lainnya) tanpa memperhatikan aturan dan etikanya.

Sebagai orang yang sering memanfaatkan internet untuk keperluaan sehari-hari sebaiknya kita membaca undang-undang transaksi elektronis yang telah disyahkan pada tahun 2008. Undang undang tersebut dapat didownload dari website www.ri.go.id yang linknya di sini. Kita dapat langsung membaca bab VII yang mengatur tentang tindakan yang dilarang.

Banyak cara yang dapat digunakan dalam mengeluarkan pendapat, salah satunya dengan menulis. Saat ini yang banyak digunakan yaitu menulis melalui internet. Tetapi banyak aspek yang belum diketahu sesorang, terutama mengenai etika dalam menulis melalui internet. Etika menulis di internet merupakan pendapat masing-masing orang mengenai tata cara atau sopan santun menulis di dalam dunia maya. 

Dunia maya memiliki aturan-aturan dan sopan santun yang harus dipahami setiap orang. Banyak yang kita jumpai seseorang yang menulis tanpa menggunakan aturan atau sopan santun yang semestinya, mengirimkan dengan menggunakan email, mempublikasikan dokumen elektronik seperti gambar, video dan tulisan-tulisan dalam bentuk lain tanpa memperhatikan kode etik yang semestinya. 

Sebagai orang yang sering memanfaatkan internet untuk keperluaan sehari-hari sebaiknya kita membaca undang-undang transaksi elektronis yang telah disyahkan pada tahun 2008. Kita dapat langsung membaca bab VII yang mengatur tentang tindakan yang dilarang

Untuk menyegarkan ingatan kita, berikut rangkuman rambu- rambu berlalu lintas di dunia maya.

1.Jangan pernah menyakiti sesorang lewat kata-kata (teks), gambar, atau video. Dalam Facebook jangan berkomentar jorok, sinis, menghina, menyindir, merendahkan martabat di akun teman-teman kita. JIka dilakukan, kalian menjadi bagian dari cyberbullying yang sedang diperangi dinia.

2.Jangan merayu atau menuliskan kata-kata yang benuansa pelecehan seksual, berkirim gambar atau video porno. Kalau dilakukan, kamu tergabung dalam golongan “internet predator” yang sedang mencari mangsa. Gambar atau avatarmu yang seksi diganti saja dengan gambar yang netral. Salah-salah kamu sendiri yang nanti menjadi mangsa internet predator yang banyak bergentayangan secara online, karena kamu dirasa “mengundang”.

3.Jangan meneruskan email temanmu ke pihak lain tanpa izin dari pemiliknya. Ingat kasus Prita Mulyasari.

4.Jangan mencaci-maki orang, menuduh, memfitnah, menghujat di ranah yang sifatnya public. Wall kamu di Facebook, milist, twitter, blog, dsb, temasuk wilayah public karena orang lain bisa ikut membacanya.

5.Jangan meninggalkan data pribadi spt: nomor telepon, email, secara sembarangan di forum-forum online. Ini bisa disalahgunakan pihak lain.

6.Jangan mengutip, menyadur tau menyalin tulisan orang lain tanpa menyebutkan sumbernya. Ini namanya plagiat.

7.Sebelum upload fotomu dan teman-temanmu periksa dulu apakah tidak mengandung konten porno atau seronok. Pikirkan dulu apakah salah satu pihak merasa tersinggung, tidak suka, marah atau sakit hati jika foto-foto itu dimuat ? Pikirkan pula reaksi keluarga mereka. Jangan sampai foto-foto ini disalahgunakan pihak yang tidak bertanggung jawab.

8.Jangan memuat lagu, video, atau foto yang bukan karya kamu. Ini namanya melanggar hak cipta. Konon, ke depannya para labwl musik akan mencurahkan waktu untuk merazia blog dan situs web yang melanggar hak cipta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar