Minggu, 26 Oktober 2014

EVALUASI ANALISA MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN



Sistem evaluasi adalah suatu proses atau prosedur yang harus diikuti oleh pemrakarsa proyek dalam menyusun laporan Analisis mengenai dampak lingkungan dan proses evaluasinya.
Proses ini bertujuan untuk menetapkan atau merumuskan potensi dampak lingkungan dari suatu proyek sebelum proyek dibangun. Hasil evaluasi dampak suatu proyek akan digunakan sebagai bahan pertimbangan bagi pemerintah sebelum mengambil suatu keputusan atau kebijaksanaan mengenai suatu proyek.
Dengan mengevaluasi laporan AMDAL yang telah diterima, pemerintah atau instansi yang bertanggung jawab atau pengambil keputusan dapat mengambil tiga kemungkinan keputusan sebagai berikut :
  1. Proyek dapat dibangun sesuai dengan usulan proyek dan rencana pengelolaannya,
  2. Proyek dapat dibangun tetapi dengan perbaikan atau perubahan pada usulan proyek dan/atau rencana pengelolaan,
  3. Proyek tidak dapat atau tidak boleh dibangun, dengan kata lain proyek ditolak.
Proses dasar sistem evaluasi dapat dibagi menjadi lima tahapan sebagai berikut :
         Tahap Pertama
            Tahap pertama merupakan tahap awal sewaktu pemrakarsa proyek menyampaikan usulan proyek dan penyajian informasi lingkungan (PIL) atau Initial Environmental Examination/Evaluation (IEE) apabila diharuskan.
         Tahap Kedua
            Apabila instansi yang bertanggung jawab, setelah melakukan evaluasi usulan proyek dan PIL, menganggap perlu melakukan AMDAL, maka tahap kedua merupakan tahap pelaksanaan AMDAL. Tetapi apabila dianggap tidak perlu AMDAL, maka proyek dapat dibangun setelah mendapatkan pedoman pengelolaan proyek dan ligkungan atau semacam surat tidak keberatan proyek dibangun kalau dilihat dari sudut lingkungan.
         Tahap Ketiga
            Tahap ketiga merupakan tahap evaluasi atau penilaian pada laporan AMDAL yang telah dilakukan oleh komisi atau instansi yang bertanggung jawab proyek tersebut atau instansi lain yang ditetapkan Peraturan Pemerintah. Evaluasi laporan AMDAL ini juga melibatkan instansi – instansi pemerintah yang erat hubungannya dengan dengan proyek tersebut. (penetapannya berdasarkan peraturan atau pedoman), narasumber perorangan atau instansi yang dianggap ahli mengenai proyek tersebut dan masyarakat atau wakil masyarakat apabila dianggap perlu. Hasil evaluasi dari berbagai pihak yang berbentuk pendapat-pendapat  dan saran–saran dikumpulkan  dan disusun untuk menyempurnakan laporan AMDAL.
         Tahap Keempat
            Tahap keempat merupakan tahap penyusunan laporan akhir dari AMDAL berdasarkan pendapat dan saran yang diberikan oleh pihak yang mengevaluasi. Bagi negara yang menghendaki disusunnya review atau ikhtisar ANDAL dan Rencana pengelolaan lingkungannya. Pada tahap ini juga disusun RKL dan RPL.
         Tahap Kelima
            Tahap kelima merupakan tahap terakhir yaitu tahap keputusan mengenai proyek tersebut diambil dan diikuti oleh proses dari keluarnya perizinan – perizinan yang diperlukan untuk membangun proyek tersebut apabila usulan proyek diterima. Laporan AMDAL akhir dan/atau hasil review atau ikhtisar harus dikirim kepada pihak – pihak yang ikut mengevaluasi dan instansi-instansi yang ditetapkan oleh peraturan dan akan merupakan dokumen terpenting.

Hasil evaluasi mengenai dampak besar dan penting dari rencana usaha atau kegiatan selanjutnya menjadi masukan bagi instansi yang bertanggung jawab untuk memutuskan kelayakan lingkungan hidup.

Sumber:  http://kiluariski.blogspot.com/2012/10/pengantar-amdal.html

Minggu, 19 Oktober 2014

PROSEDUR ANALISA MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN


Prosedur AMDAL terdiri dari 4 tahapan, yaitu:

1. Penapisan (screening) wajib AMDAL
Menentukan apakah suatu rencana usaha/kegiatan wajib menyusun AMDAL atau tidak. Berdasarkan Kepmen LH no 17 tahun 2001, terdapat beberapa rencana usaha dan bidang kegiatan yang wajib dilengkapi dengan AMDAL, yaitu: pertahanan dan keamanan, pertanian, perikanan, kehutanan, kesehatan, perhubungan, teknologi satelit, perindustrian, prasarana wilayah, energi dan sumber daya mineral, pariwisata, pengembangan nuklir, pengelolaan limbah B3, dan rekayasa genetika. Kegiatan yang tidak tercantum dalam daftar wajib AMDAL, tetapi lokasinya berbatasan langsung dengan kawasan lindung, termasuk dalam kategori menimbulkan dampak penting, dan wajib menyusun AMDAL. Kawasan lindung yang dimaksud adalah hutan lindung, kawasan bergambut, kawasan resapan air, kawasan sekitar waduk dan danau, kawasan sekitar mata air, kawasan suaka alam, dan lain sebagainya.

2. Proses pengumuman dan konsultasi masyarakat
Berdasarkan Keputusan Kepala BAPEDAL Nomor 08/2000, pemrakarsa wajib mengumumkan rencana kegiatannya selama waktu yang ditentukan dalam peraturan tersebut, menanggapi masukan yang diberikan, dan kemudian melakukan konsultasi kepada masyarakat terlebih dulu sebelum menyusun KA-ANDAL.

3. Penyusunan dan penilaian KA-ANDAL
Penyusunan KA-ANDAL adalah proses untuk menentukan lingkup permasalahan yang akan dikaji dalam studi ANDAL (proses pelingkupan). Setelah selesai disusun, pemrakarsa mengajukan dokumen KA-ANDAL kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal untuk penilaian KA-ANDAL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan oleh penyusun untuk menyempurnakan kembali dokumennya. Apabila dalam 75 hari komisi penilai tidak menerbitkan hasil penilaian, maka komisi penilai dianggap telah menerima kerangka acuan.

4. Peyusunan dan penilaian ANDAL, RKL, dan RPL
Proses penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL. Penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL dilakukan dengan mengacu pada KA-ANDAL yang telah disepakati (hasil penilaian Komisi AMDAL). Setelah selesai disusun, pemrakarsa mengajukan dokumen ANDAL, RKL dan RPL kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal untuk penilaian ANDAL, RKL dan RPL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan oleh penyusun untuk menyempurnakan kembali dokumennya. Bagaimana jika kegiatan tidak diwajibkan menyusun AMDAL?
kegiatan yang tidak wajib menyusun AMDAL tetap harus melaksanakan upaya pengelolaan lingkungan (UKL) dan upaya pemantauan lingkungan (UPL). UKL dan UPL merupakan perangkat pengelolaan lingkungan hidup untuk pengambilan keputusan dan dasar untuk menerbitkan izin. melakukan usaha dan atau kegiatan.

Dokumen Amdal harus disusun oleh pemrakarsa suatu  rencana dan kegiatan. Dalam penyusunan studi Amdal, pemrakarsa dapat meminta jasa konsultan untuk menyusunkan dokumen Amdal. Penyusun dokumen Amdal harus memiliki sertifikat penyusun Amdal yang ahli dibidangnya. Ketentuan standar minimal cakupan materi penyusunan Amdal diatur dalam keputusan kepala Bapedal.


Sumber: http://richardokiki.wordpress.com/2014/10/12/prosedur-analisa-mengenai-dampak-lingkungan/

Minggu, 12 Oktober 2014

PELAKSANAAN ANALISA MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN

Tujuan dan sasaran AMDAL adalah untuk menjamin suatu usaha atau kegiatan pembangunan dapat berjalan secara berkesinambungan tanpa merusak lingkungan hidup. Dengan melalui studi AMDAL diharapkan usah atau kegiatan pembangunan dapat memanfaatkan dan mengelola sumber daya alam secara efisien, meminimumkan dampak negatif dan memaksimalkan dampak positif terhadap lingkungan hidup. Secara umum yang bertanggung jawab terhadap koordinasi proses pelaksanaan AMDAL adalah BAPEDAL (Badan Pengendalian Dampak Lingkungan). Sebagai dasar  hukum AMDAL adalah PP No.27/ 1999 yang di dukung oleh paket keputusan menteri lingkungan hidup tentang jenis usaha dan/ atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan AMDAL dan keputusan kepala BAPEDAL tentang pedoman penentuan dampak besar dan penting.

Pasal 22 PP/ 1999 mengatur bahwa instansi yang bertanggung jawab (Bapedal atau Gubernur) memberikan keputusan tidak layak lingkungan apabila hasil penilaian Komisi menyimpulkan tidak layak lingkungan. Keputusan tidak layak lingkungan harus diikuti oleh instansi yang berwenang menerbitkan ijin usaha. Apabila pejabat yang berwenang menerbitkan ijin usaha tidak mengikuti keputusan layak lingkungan, maka pejabat yang berwenang tersebut dapat menjadi obyek gugatan tata usaha negara di PTUN.

Dalam rangka untuk mencapai efisiensi dan efektivitas pelaksanaan AMDAL, penyusunan AMDAL bagi rencana usaha dan/atau kegiatan dapat dilakukan melalui pendekatan studi AMDAL sebagai berikut:
1.Pendekatan studi AMDAL Kegiatan Tunggal
2.Pendekatan studi AMDAL Kegiatan Terpadu
3.Pendekatan studi AMDAL Kegiatan Dalam Kawasan

Dokumen AMDAL terdiri dari 4 (empat) rangkaian dokumen yang dilaksanakan secara berurutan, yaitu:
1.Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan (KA-ANDAL)
2.Dokumen Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL)
3.Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL)
4.Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL)

Agar pelaksanaan AMDAL berjalan efektif dan dapat mencapai sasaran yang diharapkan , pengawasannya dikaitkan dengan mekanisme perijinan rencana usaha atau kegiatan. Audit Lingkungan Wajib merupakan dokumen lingkungan yang sifatnya spesifik, dimana kewajiban yang satu secara otomatis menghapuskan kewajiban lainnya kecuali terdapat kondisi-kondisi khusus yang aturan dan kebijakannya ditetapkan oleh Menteri Negara Lingkungan Hidup. demikian dokumen-dokumen sukarela ini sangat didorong untuk disusun oleh pemrakarsa karena sifatnya akan sangat membantu efektifitas pelaksanaan pengelolaan lingkungan sekaligus dapat “memperbaiki” ketidaksempurnaan yang ada dalam dokumen AMDAL.

Sumber:
http://mukono.blog.unair.ac.id/2009/09/09/analisis-mengenai-dampak-lingkungan-amdal-dan-faktor-recovery-ekonomi

Minggu, 05 Oktober 2014

TATA CARA PELAKSANAAN ANALISA MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN


Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) merupakan pengertian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan kegiatan di Indonesia. Yang dimaksud lingkungan hidup disini adalah aspek Abiotik, Biotik, dan Kultural. Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan kegiatan, Memberi masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari rencana usaha dan kegiatan, Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup, dan Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan.

Pihak-pihak yang terlibat dalam proses AMDAL adalah Komisi Penilai AMDAL, komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL. Pemrakarsa, orang atau badan hukum yang bertanggungjawab atas suatu rencana usaha dan kegiatan yang akan dilaksanakan. Dan   masyarakat yang berkepentingan, masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL.

Langkah-langkah pengerjaan AMDAL dapat dikelompokkan menjadi tahap pelingkupan, tahap analisis, dan tahap perencanaan pengendalian. Semua harus dilakukan berurutan karena hasil suatu langkah akan mempengaruhi arah langkah selanjutnya. Setelah ketiga tahap itu selesai, rancangan kegiatan akan dinilai kelayakan lingkungannya.

Ada pun tahap pengerjaan AMDAL tesebut diuraikan dalam prosedur AMDAL yang terdiri dari:
  •     Proses Penapisan wajib AMDAL
  •     Proses Pengumuman
  •     Proses Pelingkupan
  •     Proses Penyusunan dan penilaian KA-ANDAL
  •     Proses Penyusunan dan penilaian ANDAL, RKL, dan RPL
  •     Proses Persetujuan Kelayakan Lingkungan


a)    Proses Penapisan wajib AMDAL
Proses penapisan atau kerap juga disebut proses seleksi wajib AMDAL adalah proses untuk menentukan apakah suatu rencana kegiatan wajib menyusun AMDAL atau tidak.

b)   Proses Pengumuman
Setiap rencana kegiatan yang diwajibkan untuk membuat AMDAL wajib mengumumkan rencana kegiatannya kepada masyarakat sebelum pemrakarsa melakukan penyusunan AMDAL.

c)    Proses Pelingkupan
Pelingkupan merupakan suatu proses awal untuk menentukan lingkup permasalahan dan mengidentifikasi dampak penting yang terkait dengan rencana kegiatan.

d)    Proses penyusunan dan penilaian KA-ANDAL
Setelah KA_ANDAL selesai disusun, pemrakarsa dapat mengajukan dokumen kepada komisi penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu yang ditentukan maksimal adalah 75 hari diluar waktu yang dibutuhkan penyusun untuk memperbaiki dokumennya kembali.

e)    Proses penyusunan dan penilaian ANDAL, RKL, dan RPL:
Penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL dilakukan dengan mengacu pada KA-ANDAL yang telah disepakati. Setelah selesai disusun, pemrakarsa dapat mengajukan dokumen kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai.

f)     Persetujuan kelayakan lingkungan
1)   Keputusan kelayakan lingkungan hidup suatu rencana usaha dan/atau kegiatan diterbitkan oleh: Menteri, Gubernur dan Bupati/walikota
2)   Penerbitan keputusan wajib mencantumkan: Dasar pertimbangan dikeluarkannya keputusan dan Pertimbangan terhadap saran, pendapat dan tanggapan yang diajukan oleh warga masyarakat.

Inti dari pengerjaan AMDAL adalah perkiraan dampak. Dalam langkah itu, pemrakarsa dapat mengetahui dampak-dampak yang dapat ditimbulkan dari berbagai komponen kegiatan. Kemudian hasilnya akan dievaluasi untuk menentukan sifat dampak dan perlu tidaknya dampak tersebut dikendalikan. Metodologi perkiraan dampak harus dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Demikian juga dengan data yang digunakan dan tentunta tentang ahli yang dilibatkan dalam perkiraan dampak.