Prosedur
AMDAL terdiri dari 4 tahapan, yaitu:
1.
Penapisan (screening) wajib AMDAL
Menentukan apakah suatu rencana
usaha/kegiatan wajib menyusun AMDAL atau tidak. Berdasarkan Kepmen LH no 17
tahun 2001, terdapat beberapa rencana usaha dan bidang kegiatan yang wajib
dilengkapi dengan AMDAL, yaitu: pertahanan dan keamanan, pertanian, perikanan,
kehutanan, kesehatan, perhubungan, teknologi satelit, perindustrian, prasarana
wilayah, energi dan sumber daya mineral, pariwisata, pengembangan nuklir, pengelolaan
limbah B3, dan rekayasa genetika. Kegiatan yang tidak tercantum dalam daftar
wajib AMDAL, tetapi lokasinya berbatasan langsung dengan kawasan lindung,
termasuk dalam kategori menimbulkan dampak penting, dan wajib menyusun AMDAL.
Kawasan lindung yang dimaksud adalah hutan lindung, kawasan bergambut, kawasan
resapan air, kawasan sekitar waduk dan danau, kawasan sekitar mata air, kawasan
suaka alam, dan lain sebagainya.
2.
Proses pengumuman dan konsultasi masyarakat
Berdasarkan Keputusan Kepala BAPEDAL
Nomor 08/2000, pemrakarsa wajib mengumumkan rencana kegiatannya selama waktu
yang ditentukan dalam peraturan tersebut, menanggapi masukan yang diberikan,
dan kemudian melakukan konsultasi kepada masyarakat terlebih dulu sebelum
menyusun KA-ANDAL.
3.
Penyusunan dan penilaian KA-ANDAL
Penyusunan KA-ANDAL adalah proses untuk
menentukan lingkup permasalahan yang akan dikaji dalam studi ANDAL (proses
pelingkupan). Setelah selesai disusun, pemrakarsa mengajukan dokumen KA-ANDAL
kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu
maksimal untuk penilaian KA-ANDAL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan
oleh penyusun untuk menyempurnakan kembali dokumennya. Apabila dalam 75 hari
komisi penilai tidak menerbitkan hasil penilaian, maka komisi penilai dianggap
telah menerima kerangka acuan.
4.
Peyusunan dan penilaian ANDAL, RKL, dan RPL
Proses penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL.
Penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL dilakukan dengan mengacu pada KA-ANDAL yang
telah disepakati (hasil penilaian Komisi AMDAL). Setelah selesai disusun,
pemrakarsa mengajukan dokumen ANDAL, RKL dan RPL kepada Komisi Penilai AMDAL
untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal untuk penilaian
ANDAL, RKL dan RPL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan oleh penyusun
untuk menyempurnakan kembali dokumennya. Bagaimana
jika kegiatan tidak diwajibkan menyusun AMDAL?
kegiatan
yang tidak wajib menyusun AMDAL tetap harus melaksanakan upaya pengelolaan
lingkungan (UKL) dan upaya pemantauan lingkungan (UPL). UKL dan UPL merupakan
perangkat pengelolaan lingkungan hidup untuk pengambilan keputusan dan dasar
untuk menerbitkan izin. melakukan usaha dan atau kegiatan.
Dokumen Amdal harus disusun oleh
pemrakarsa suatu rencana dan kegiatan.
Dalam penyusunan studi Amdal, pemrakarsa dapat meminta jasa konsultan untuk
menyusunkan dokumen Amdal. Penyusun dokumen Amdal harus memiliki sertifikat
penyusun Amdal yang ahli dibidangnya. Ketentuan standar minimal cakupan materi
penyusunan Amdal diatur dalam keputusan kepala Bapedal.
Sumber:
http://richardokiki.wordpress.com/2014/10/12/prosedur-analisa-mengenai-dampak-lingkungan/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar