Minggu, 26 Oktober 2014

EVALUASI ANALISA MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN



Sistem evaluasi adalah suatu proses atau prosedur yang harus diikuti oleh pemrakarsa proyek dalam menyusun laporan Analisis mengenai dampak lingkungan dan proses evaluasinya.
Proses ini bertujuan untuk menetapkan atau merumuskan potensi dampak lingkungan dari suatu proyek sebelum proyek dibangun. Hasil evaluasi dampak suatu proyek akan digunakan sebagai bahan pertimbangan bagi pemerintah sebelum mengambil suatu keputusan atau kebijaksanaan mengenai suatu proyek.
Dengan mengevaluasi laporan AMDAL yang telah diterima, pemerintah atau instansi yang bertanggung jawab atau pengambil keputusan dapat mengambil tiga kemungkinan keputusan sebagai berikut :
  1. Proyek dapat dibangun sesuai dengan usulan proyek dan rencana pengelolaannya,
  2. Proyek dapat dibangun tetapi dengan perbaikan atau perubahan pada usulan proyek dan/atau rencana pengelolaan,
  3. Proyek tidak dapat atau tidak boleh dibangun, dengan kata lain proyek ditolak.
Proses dasar sistem evaluasi dapat dibagi menjadi lima tahapan sebagai berikut :
         Tahap Pertama
            Tahap pertama merupakan tahap awal sewaktu pemrakarsa proyek menyampaikan usulan proyek dan penyajian informasi lingkungan (PIL) atau Initial Environmental Examination/Evaluation (IEE) apabila diharuskan.
         Tahap Kedua
            Apabila instansi yang bertanggung jawab, setelah melakukan evaluasi usulan proyek dan PIL, menganggap perlu melakukan AMDAL, maka tahap kedua merupakan tahap pelaksanaan AMDAL. Tetapi apabila dianggap tidak perlu AMDAL, maka proyek dapat dibangun setelah mendapatkan pedoman pengelolaan proyek dan ligkungan atau semacam surat tidak keberatan proyek dibangun kalau dilihat dari sudut lingkungan.
         Tahap Ketiga
            Tahap ketiga merupakan tahap evaluasi atau penilaian pada laporan AMDAL yang telah dilakukan oleh komisi atau instansi yang bertanggung jawab proyek tersebut atau instansi lain yang ditetapkan Peraturan Pemerintah. Evaluasi laporan AMDAL ini juga melibatkan instansi – instansi pemerintah yang erat hubungannya dengan dengan proyek tersebut. (penetapannya berdasarkan peraturan atau pedoman), narasumber perorangan atau instansi yang dianggap ahli mengenai proyek tersebut dan masyarakat atau wakil masyarakat apabila dianggap perlu. Hasil evaluasi dari berbagai pihak yang berbentuk pendapat-pendapat  dan saran–saran dikumpulkan  dan disusun untuk menyempurnakan laporan AMDAL.
         Tahap Keempat
            Tahap keempat merupakan tahap penyusunan laporan akhir dari AMDAL berdasarkan pendapat dan saran yang diberikan oleh pihak yang mengevaluasi. Bagi negara yang menghendaki disusunnya review atau ikhtisar ANDAL dan Rencana pengelolaan lingkungannya. Pada tahap ini juga disusun RKL dan RPL.
         Tahap Kelima
            Tahap kelima merupakan tahap terakhir yaitu tahap keputusan mengenai proyek tersebut diambil dan diikuti oleh proses dari keluarnya perizinan – perizinan yang diperlukan untuk membangun proyek tersebut apabila usulan proyek diterima. Laporan AMDAL akhir dan/atau hasil review atau ikhtisar harus dikirim kepada pihak – pihak yang ikut mengevaluasi dan instansi-instansi yang ditetapkan oleh peraturan dan akan merupakan dokumen terpenting.

Hasil evaluasi mengenai dampak besar dan penting dari rencana usaha atau kegiatan selanjutnya menjadi masukan bagi instansi yang bertanggung jawab untuk memutuskan kelayakan lingkungan hidup.

Sumber:  http://kiluariski.blogspot.com/2012/10/pengantar-amdal.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar