Sistem
evaluasi adalah suatu proses atau prosedur yang harus diikuti oleh pemrakarsa
proyek dalam menyusun laporan Analisis mengenai dampak lingkungan dan proses
evaluasinya.
Proses ini
bertujuan untuk menetapkan atau merumuskan potensi dampak lingkungan dari suatu
proyek sebelum proyek dibangun. Hasil evaluasi dampak suatu proyek akan
digunakan sebagai bahan pertimbangan bagi pemerintah sebelum mengambil suatu
keputusan atau kebijaksanaan mengenai suatu proyek.
Dengan
mengevaluasi laporan AMDAL yang telah diterima, pemerintah atau instansi yang
bertanggung jawab atau pengambil keputusan dapat mengambil tiga kemungkinan
keputusan sebagai berikut :
- Proyek dapat dibangun sesuai dengan usulan proyek dan rencana pengelolaannya,
- Proyek dapat dibangun tetapi dengan perbaikan atau perubahan pada usulan proyek dan/atau rencana pengelolaan,
- Proyek tidak dapat atau tidak boleh dibangun, dengan kata lain proyek ditolak.
Proses dasar sistem evaluasi dapat
dibagi menjadi lima tahapan sebagai berikut :
•
Tahap Pertama
Tahap
pertama merupakan tahap awal sewaktu pemrakarsa proyek menyampaikan usulan
proyek dan penyajian informasi lingkungan (PIL) atau Initial Environmental Examination/Evaluation
(IEE) apabila diharuskan.
•
Tahap Kedua
Apabila
instansi yang bertanggung jawab, setelah melakukan evaluasi usulan proyek dan
PIL, menganggap perlu melakukan AMDAL, maka tahap kedua merupakan tahap
pelaksanaan AMDAL. Tetapi apabila dianggap tidak perlu AMDAL, maka proyek dapat
dibangun setelah mendapatkan pedoman pengelolaan proyek dan ligkungan atau
semacam surat tidak keberatan proyek dibangun kalau dilihat dari sudut
lingkungan.
•
Tahap Ketiga
Tahap
ketiga merupakan tahap evaluasi atau penilaian pada laporan AMDAL yang telah
dilakukan oleh komisi atau instansi yang bertanggung jawab proyek tersebut atau
instansi lain yang ditetapkan Peraturan Pemerintah. Evaluasi laporan AMDAL ini
juga melibatkan instansi – instansi pemerintah yang erat hubungannya dengan
dengan proyek tersebut. (penetapannya berdasarkan peraturan atau pedoman),
narasumber perorangan atau instansi yang dianggap ahli mengenai proyek tersebut
dan masyarakat atau wakil masyarakat apabila dianggap perlu. Hasil evaluasi
dari berbagai pihak yang berbentuk pendapat-pendapat dan saran–saran dikumpulkan dan disusun untuk menyempurnakan laporan
AMDAL.
•
Tahap Keempat
Tahap
keempat merupakan tahap penyusunan laporan akhir dari AMDAL berdasarkan pendapat
dan saran yang diberikan oleh pihak yang mengevaluasi. Bagi negara yang
menghendaki disusunnya review atau ikhtisar ANDAL dan Rencana pengelolaan
lingkungannya. Pada tahap ini juga disusun RKL dan RPL.
•
Tahap Kelima
Tahap
kelima merupakan tahap terakhir yaitu tahap keputusan mengenai proyek tersebut
diambil dan diikuti oleh proses dari keluarnya perizinan – perizinan yang
diperlukan untuk membangun proyek tersebut apabila usulan proyek diterima.
Laporan AMDAL akhir dan/atau hasil review atau ikhtisar harus dikirim kepada
pihak – pihak yang ikut mengevaluasi dan instansi-instansi yang ditetapkan oleh
peraturan dan akan merupakan dokumen terpenting.
Hasil evaluasi mengenai dampak besar dan penting dari
rencana usaha atau kegiatan selanjutnya menjadi masukan bagi instansi yang
bertanggung jawab untuk memutuskan kelayakan lingkungan hidup.
Sumber: http://kiluariski.blogspot.com/2012/10/pengantar-amdal.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar