Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) merupakan pengertian mengenai dampak besar
dan penting suatu usaha dan kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup
yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha
dan kegiatan di Indonesia. Yang dimaksud lingkungan hidup disini adalah aspek
Abiotik, Biotik, dan Kultural. Membantu proses pengambilan keputusan tentang
kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan kegiatan, Memberi masukan
untuk penyusunan disain rinci teknis dari rencana usaha dan kegiatan, Memberi
masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup,
dan Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu
rencana usaha dan atau kegiatan.
Pihak-pihak
yang terlibat dalam proses AMDAL adalah Komisi Penilai AMDAL, komisi yang bertugas
menilai dokumen AMDAL. Pemrakarsa, orang atau badan hukum yang bertanggungjawab
atas suatu rencana usaha dan kegiatan yang akan dilaksanakan. Dan masyarakat yang berkepentingan, masyarakat
yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL.
Langkah-langkah
pengerjaan AMDAL dapat dikelompokkan menjadi tahap pelingkupan, tahap analisis,
dan tahap perencanaan pengendalian. Semua harus dilakukan berurutan karena
hasil suatu langkah akan mempengaruhi arah langkah selanjutnya. Setelah ketiga tahap
itu selesai, rancangan kegiatan akan dinilai kelayakan lingkungannya.
Ada pun tahap
pengerjaan AMDAL tesebut diuraikan dalam prosedur AMDAL yang terdiri dari:
- Proses Penapisan wajib AMDAL
- Proses Pengumuman
- Proses Pelingkupan
- Proses Penyusunan dan penilaian KA-ANDAL
- Proses Penyusunan dan penilaian ANDAL, RKL, dan RPL
- Proses Persetujuan Kelayakan Lingkungan
a) Proses
Penapisan wajib AMDAL
Proses penapisan atau
kerap juga disebut proses seleksi wajib AMDAL adalah proses untuk menentukan
apakah suatu rencana kegiatan wajib menyusun AMDAL atau tidak.
b) Proses
Pengumuman
Setiap rencana
kegiatan yang diwajibkan untuk membuat AMDAL wajib mengumumkan rencana
kegiatannya kepada masyarakat sebelum pemrakarsa melakukan penyusunan AMDAL.
c) Proses Pelingkupan
Pelingkupan merupakan
suatu proses awal untuk menentukan lingkup permasalahan dan mengidentifikasi
dampak penting yang terkait dengan rencana kegiatan.
d) Proses penyusunan dan penilaian KA-ANDAL
Setelah KA_ANDAL
selesai disusun, pemrakarsa dapat mengajukan dokumen kepada komisi penilai
AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu yang ditentukan maksimal
adalah 75 hari diluar waktu yang dibutuhkan penyusun untuk memperbaiki
dokumennya kembali.
e) Proses
penyusunan dan penilaian ANDAL, RKL, dan RPL:
Penyusunan ANDAL, RKL,
dan RPL dilakukan dengan mengacu pada KA-ANDAL yang telah disepakati. Setelah
selesai disusun, pemrakarsa dapat mengajukan dokumen kepada Komisi Penilai
AMDAL untuk dinilai.
f) Persetujuan
kelayakan lingkungan
1) Keputusan
kelayakan lingkungan hidup suatu rencana usaha dan/atau kegiatan diterbitkan
oleh: Menteri, Gubernur dan Bupati/walikota
2) Penerbitan
keputusan wajib mencantumkan: Dasar pertimbangan dikeluarkannya keputusan dan Pertimbangan
terhadap saran, pendapat dan tanggapan yang diajukan oleh warga masyarakat.
Inti dari pengerjaan AMDAL adalah perkiraan dampak.
Dalam langkah itu, pemrakarsa dapat mengetahui dampak-dampak yang dapat
ditimbulkan dari berbagai komponen kegiatan. Kemudian hasilnya akan dievaluasi
untuk menentukan sifat dampak dan perlu tidaknya dampak tersebut dikendalikan.
Metodologi perkiraan dampak harus dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
Demikian juga dengan data yang digunakan dan tentunta tentang ahli yang
dilibatkan dalam perkiraan dampak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar