Minggu, 05 Oktober 2014

TATA CARA PELAKSANAAN ANALISA MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN


Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) merupakan pengertian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan kegiatan di Indonesia. Yang dimaksud lingkungan hidup disini adalah aspek Abiotik, Biotik, dan Kultural. Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan kegiatan, Memberi masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari rencana usaha dan kegiatan, Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup, dan Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan.

Pihak-pihak yang terlibat dalam proses AMDAL adalah Komisi Penilai AMDAL, komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL. Pemrakarsa, orang atau badan hukum yang bertanggungjawab atas suatu rencana usaha dan kegiatan yang akan dilaksanakan. Dan   masyarakat yang berkepentingan, masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL.

Langkah-langkah pengerjaan AMDAL dapat dikelompokkan menjadi tahap pelingkupan, tahap analisis, dan tahap perencanaan pengendalian. Semua harus dilakukan berurutan karena hasil suatu langkah akan mempengaruhi arah langkah selanjutnya. Setelah ketiga tahap itu selesai, rancangan kegiatan akan dinilai kelayakan lingkungannya.

Ada pun tahap pengerjaan AMDAL tesebut diuraikan dalam prosedur AMDAL yang terdiri dari:
  •     Proses Penapisan wajib AMDAL
  •     Proses Pengumuman
  •     Proses Pelingkupan
  •     Proses Penyusunan dan penilaian KA-ANDAL
  •     Proses Penyusunan dan penilaian ANDAL, RKL, dan RPL
  •     Proses Persetujuan Kelayakan Lingkungan


a)    Proses Penapisan wajib AMDAL
Proses penapisan atau kerap juga disebut proses seleksi wajib AMDAL adalah proses untuk menentukan apakah suatu rencana kegiatan wajib menyusun AMDAL atau tidak.

b)   Proses Pengumuman
Setiap rencana kegiatan yang diwajibkan untuk membuat AMDAL wajib mengumumkan rencana kegiatannya kepada masyarakat sebelum pemrakarsa melakukan penyusunan AMDAL.

c)    Proses Pelingkupan
Pelingkupan merupakan suatu proses awal untuk menentukan lingkup permasalahan dan mengidentifikasi dampak penting yang terkait dengan rencana kegiatan.

d)    Proses penyusunan dan penilaian KA-ANDAL
Setelah KA_ANDAL selesai disusun, pemrakarsa dapat mengajukan dokumen kepada komisi penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu yang ditentukan maksimal adalah 75 hari diluar waktu yang dibutuhkan penyusun untuk memperbaiki dokumennya kembali.

e)    Proses penyusunan dan penilaian ANDAL, RKL, dan RPL:
Penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL dilakukan dengan mengacu pada KA-ANDAL yang telah disepakati. Setelah selesai disusun, pemrakarsa dapat mengajukan dokumen kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai.

f)     Persetujuan kelayakan lingkungan
1)   Keputusan kelayakan lingkungan hidup suatu rencana usaha dan/atau kegiatan diterbitkan oleh: Menteri, Gubernur dan Bupati/walikota
2)   Penerbitan keputusan wajib mencantumkan: Dasar pertimbangan dikeluarkannya keputusan dan Pertimbangan terhadap saran, pendapat dan tanggapan yang diajukan oleh warga masyarakat.

Inti dari pengerjaan AMDAL adalah perkiraan dampak. Dalam langkah itu, pemrakarsa dapat mengetahui dampak-dampak yang dapat ditimbulkan dari berbagai komponen kegiatan. Kemudian hasilnya akan dievaluasi untuk menentukan sifat dampak dan perlu tidaknya dampak tersebut dikendalikan. Metodologi perkiraan dampak harus dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Demikian juga dengan data yang digunakan dan tentunta tentang ahli yang dilibatkan dalam perkiraan dampak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar